Pemkab Stop Izin Penambangan

Pemkab Stop Izin Penambangan
Pemkab Stop Izin Penambangan
Selain itu, kebijakan ini juga akan bisa berimbas pada  beberapa proyek pembangunan daerah yang sifatnya mendesak dan dibatasi waktu karena membutuhkan banyak hasil pertambangan mineral dan batuan non logam. Dari data di ESDM, setidaknya sudah ada 145 lokasi penambangan yang sudah berijin atau sekitar 87,3 persen dari hitungan total 100 persen. Untuk penambangan liar tanpa ijin, jumlahnya hanya sekitar 13 persen.

"Padahal, Pemkab Banyumas melalui ESDM Banyumas sudah mengajukan pemetaan wilayah pertambangan (WP) sejak lama ke Kementrian. Namun karena kebijakannya seperti itu ya mau gimana lagi," tandas dia.

Sementara itu, Kasi Bina Pengusahaan Mineral dan Batubara Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jateng, Budi Susatyo mengungkapkan, bahwa sejak tahun

2010 pengajuan usul wilayah pertambangan di Jawa Tengah sebenarnya sudah diajukan kepada Kementerian ESDM. Namun, sampai saat ini masih belum ada kejelasan karena belum keluarnya rekomendasi dari DPR ke Kementrian ESDM.

"Menyikapi adanya moratorium, kami sudah melangkah ke kementerian agar memberikan dispensasi kepada daerah untuk bisa mengeluarkan, memroses izin pertambangan mineral batuan. Sebab, kebutuhan proyek akan bebetauan dan mineral bukan logam juga tinggi," ucap Budi kepada wartawan dalam Rapat Kordinasi di Hotel Aston Imperium Purwoketrto terkait dengan penataan kawasan Pertambangan Wilayah Gunung Slamet dan Pertambangan di Majenang dan Bantarkawung. (ttg)

PURWOKERTO-Bupati Banyumas Drs Mardjoko MM tidak akan mengeluarkan izin pertambangan baru di wilayah Kabupaten Banyumas. Baik itu permintaan izin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News