Pemkab Tangerang Akui Kecolongan Soal Perbudakan
Akan Minta Keterangan Perangkat Desa dan Camat
Selasa, 07 Mei 2013 – 13:14 WIB
BANTEN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad mengaku kecolongan dengan adanya kasus penyiksaan dan penyekapan buruh di Tangerang. "Itukan perusahaan di daerah kampung sedangkan itu industri. Industri seharusnya berada di kawasan industri, tidak mungkin keluar ijinnya kalau ngotot di lokasi itu," kata dia.
"Ini adalah perusahaan home industri. Jadi memang tidak berijin. Sehingga kami bisa kecolongan," ujar Iskandar di kantor Bupati Tangerang, Banten, Selasa (7/5).
Baca Juga:
Iskandar menerangkan, perusahaan tempat buruh yang disekap tersebut merupakan perusahaan ilegal. Adapun kategori perusahaan ilegal adalah mereka tidak mempunyai ijin operasi.
Baca Juga:
BANTEN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad mengaku kecolongan dengan adanya kasus penyiksaan dan penyekapan buruh di
BERITA TERKAIT
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Polemik HGB di Kawasan Pagar Laut, Presiden Bisa Revisi Aturan Ini
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CRS BI oleh Legislator Satori
- KSAL Langsung Kawal Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
- ISeaM Desak Jokowi Bertanggung Jawab Atas Keppres PSN PIK 2
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Apresiasi Rencana Pemprov Jatim Kembangkan Rute Bus Trans Jatim