Pemkab Tangerang Bantah Tudingan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa
jpnn.com, KABUPATEN TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membantah adanya kelebihan bayar dalam pembebasan lahan RSUD Tigaraksa seperti diberitakan selama ini.
"Tidak benar bahwa tanah RSUD Tigaraksa yang dibebaskan oleh Pemkab Tangerang seluas 4,9 hektare yang dibayarkan kepada pemilik lahan sebesar Rp 700 ribu per meter, karena harga yang disampaikan kepada pemilik lahan berdasarkan nilai kajian tim indenpenden KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Wahyono Adi dan rekan sebesar Rp 1,1 jt hingga Rp 1,3 jt per meter," ujar Kabid Pengadaan Tanah, Dinas Perumahan, Permukiman & Pemakaman Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan kepada wartawan, Jumat (28/6).
Dadan mengatakan dari hasil penilaian appraisal disesuaikan dengan bukti legalitas dan letak zonasi posisi tanah berbeda, pemilik lahan menerima ganti rugi sesuai hasil kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara musyawarah pemilik lahan.
"Dalam giat itu tim pengadaan tanah (OPD terkait, Camat, Lurah dan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta Polresta Kota Tangeran juga ikut mendampingi," kata dia.
"Adapun pembayaran langsung dibayarkan melalui buku rekening Bank BJB kepada masing-masing pemilik lahan tanpa ada kuasa, jadi tidak ada pengurangan atau potongan," tambahnya.
Dia juga mengungkapkan harga ganti rugi juga bisa diukur dengan harga pembanding dalam pelaksanaan pembebasan kegiatan pelebaran Jalan Tembus Kantor Pos-Pasar Gudang Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa sampai Prapatan Munjul - Jalan Aria Wangsakara.
Adapun nilai ganti kerugian di tahun sebelumnya pada 2019 sebesar Rp 1,140 juta hingga Rp 1,230 juta per meternya, bahkan tahun 2023 di Jalan Aria Wangsakara harganya sudah di atas Rp 2jt per meter persegi.
Dadan juga membantah tudingan adanya lahan yang sebenarnya milik Pemkab Tangerang kemudian dibeli lagi.
Pemerintah Kabupaten Tangerang membantah soal tudingan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.
- Sebelumnya Lahan Kosong, PIK 2 Kini Berkontribusi Besar terhadap PAD Kabupaten Tangerang
- Pemkab Tangerang Terus Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi
- KPK Panggil Made Elviani terkait Korupsi Pengadaan Lahan di Pemprov DKI Jakarta
- Aturan Pembebasan Lahan di IKN Diubah, Begini Prinsipnya
- Pembangunan RSUD Tigaraksa Dongkrak Perekonomian Masyarakat Sekitar
- Pengacara Pemkab Tangerang: Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa Sudah Sesuai SOP