Pemkab Tangerang Bantah Tudingan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

Pemkab Tangerang Bantah Tudingan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa
RSUD Tigaraksa di Kabupaten Tangerang, Banten. Dok: source for JPNN.

"Mengenai lahan yang dibebaskan untuk dijadikan RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang bukan berasal dari tanah prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) atau yang dikenal sebagai fasos-fasum milik eks PT. PWS. Tanah yang dibebaskan untuk RSUD Tigaraksa merupakan tanah milik PT.PWS Tbk yang pailit dan bukan tanah PSU melainkan Tanah non-PSU yaitu (SHGB 7 dan SHGB 4) dan beberapa tanah milik masyarakat berada di Kelurahan Kadu Agung dan Kelurahan Tigaraksa sesuai dengan bukti kepemilikan legalitas yang sah," pungkas dia. (cuy/jpnn)


Pemerintah Kabupaten Tangerang membantah soal tudingan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News