Pemkab Tangerang Bantah Tudingan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa
Jumat, 28 Juni 2024 – 19:50 WIB
"Mengenai lahan yang dibebaskan untuk dijadikan RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang bukan berasal dari tanah prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) atau yang dikenal sebagai fasos-fasum milik eks PT. PWS. Tanah yang dibebaskan untuk RSUD Tigaraksa merupakan tanah milik PT.PWS Tbk yang pailit dan bukan tanah PSU melainkan Tanah non-PSU yaitu (SHGB 7 dan SHGB 4) dan beberapa tanah milik masyarakat berada di Kelurahan Kadu Agung dan Kelurahan Tigaraksa sesuai dengan bukti kepemilikan legalitas yang sah," pungkas dia. (cuy/jpnn)
Pemerintah Kabupaten Tangerang membantah soal tudingan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pemkab Tangerang Terus Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi
- KPK Panggil Made Elviani terkait Korupsi Pengadaan Lahan di Pemprov DKI Jakarta
- Aturan Pembebasan Lahan di IKN Diubah, Begini Prinsipnya
- Pembangunan RSUD Tigaraksa Dongkrak Perekonomian Masyarakat Sekitar
- Pengacara Pemkab Tangerang: Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa Sudah Sesuai SOP
- Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa Naik Penyidikan, 40 Saksi Diperiksa