Pemkab Tanggung Iuran BPJS Kesehatan Seluruh Penduduk

Pemkab Tanggung Iuran BPJS Kesehatan Seluruh Penduduk
Pasien pengguna BPJS Kesehatan sedang menjalani perawatan di Kelas III di salah satu Rumah Sakit Pemerintah di Kab Takalar beberapa waktu lalu. Foto: TAWAKKAL/FAJAR/JPNN.com

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Mulai tahun ini, Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, akan menanggung iuran kepesertaan BPJS Kesehatan seluruh penduduk di sana.

Di mana, anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran BPJS Kesehatan untuk kelas III selama setahun sebanyak Rp 20,3 miliar.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Tohar, meminta agar konsolidasi data antara jumlah penduduk secara riil dan penerima bantuan iuran (PBI) baik bersumber dari APBN maupun APBD segera dirampungkan bulan ini. Sehingga mulai Februari 2018, iuran BPJS Kesehatan sudah dapat ditanggung oleh Pemkab PPU.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan cabang PPU, jumlah kepesertaan di Kabupaten PPU per 1 Desember 2018 sebanyak 135.775 orang dari jumlah penduduk 169.428 orang. Sehingga masih ada 33.653 warga PPU yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Paling tidak awal tahun ini, datanya sudah fix. Sehingga kami bisa mengintegrasikan seluruh warga PPU, baik itu PNS, TNI/Polri, maupun peserta mandiri ke dalam peserta PBI APBD,” kata dia.

Menurut dia, yang masih menjadi masalah dalam data kepesertaan tersebut adalah BPJS Kesehatan menggunakan indikator domisili sebagai data cakupan kepesertaan. Sementara itu, tak semua peserta BPJS Kesehatan yang berdomisili di PPU terdaftar sebagai warga PPU.

Data tersebut kemudian disinkronisasikan dengan jumlah penduduk yang memiliki identitas PPU. “Makanya penting bagi kita, untuk mengidentifikasi itu. Jangan sampai satu orang didaftarkan lebih. Sudah nerima PBI APBN, lalu didaftarkan PBI APBD. Karena tidak tahu, dia mendaftar lagi secara mandiri,” ucapnya.

Melalui konsolidasi data tersebut, dasar bagi Pemkab PPU untuk menanggung iuran BPJS Kesehatan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan demikian, selama warga tersebut memiliki NIK PPU, iuran BPJS Kesehatan-nya bakal ditanggung Pemkab PPU meski yang bersangkutan tinggal di luar PPU.

Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mulai 2019 ini akan menanggung iuran BPJS seluruh penduduk di sana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News