Pemkab Tanjung Jabung Timur Segel Sumur Petrochina

Pemkab Tanjung Jabung Timur Segel Sumur Petrochina
Pemkab Tanjung Jabung Timur Segel Sumur Petrochina
JAMBI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Timur di Provinsi Jambi, Jumat (24/5) telah menyegel sumur-sumur gas Petrochina yang belum memiliki izin eksplorasi. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Arifuddin, mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan terhadap 26 sumur gas pada 12 titik lokasi yang berada kawasan  North Geragai Field, Makmur Field dan Ripah Field di Kecamatan Geragai dan Kecamatan Mendahara Ulu.

"Penyegelan ini didasari tidak adanya izin eksplorasi dan eksploitasi di lokasi-lokasi itu. Selain itu, Petrochina sampai saat ini belum menyelesaikan kewajibannya untuk membayar Corparate Social Responcibility  (CSR), serta kewajiban-kewajiban lainnya sebagaimana disebutkan dalam perundang-undangan," kata Arifuddin.

Dituturkannya, Pemkab Tanjung Jabung Timur telah memanggil dan berbicara dengan Manajemen Petrochina. Sayangnya, kata Arifuddin, belum ada itikad baik dari pihak Petrochina untuk menyelesaikan kewajibannya.

"Apa yang dilakukan Petrochina ini sangat merugikan masyarakat Tanjung Jabung Timur, dan sangat berdampak pada peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Tentunya ini berkorelasi dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat," urainya.

JAMBI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Timur di Provinsi Jambi, Jumat (24/5) telah menyegel sumur-sumur gas Petrochina yang belum memiliki

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News