Pemko Bakal Laporkan 4 Perusahaan Reklamasi ke Polisi

Pemko Bakal Laporkan 4 Perusahaan Reklamasi ke Polisi
Tim 9 saat sidak reklamasi di Pulau Batam. Beberapa alat berat di lokasi juga langsung di segel tim. Foto: Batam Pos/jpg

Dendi merinci, empat perusahaan reklamasi yang akan dipidanakan tersebut terdiri dari dua perusahaan yang menimbun area pantai di kawasan Bengkong, satu perusahaan yang mereklamasi Pulau Janda Berhias, dan satu perusahaan yang menimbun pantai di kawasan Batamcenter.

Khusus untuk perusahaan reklamasi di Batamcenter itu, Dendi menyebut kasusnya terkait dengan lahan di Baloi Kolam. Menurutnya, perusahaan tersebut melakukan dua pelanggaran, yakni merusak lingkungan dan menjarah kawasan hutan lindung.

"Status lahan Baloi Kolam itu masih hutan lindung. Mereka menggunakan tanah dari sana untuk mereklamasi pantai di Batamcenter,"  katanya.

Dendi mengatakan, Tim 9 Pemko Batam juga meminta masukan dari sejumlah pakar dari IPB, Undip, beberapa universitas di Batam, serta pihak lainnya. Kesimpulannya, para akademisi itu meminta Tim 9 meninjau kembali pelaksanaan Perwako Nomor 54 Tahun 2013 tentang Tata Cara Reklamasi. 

Salah satu poin dari Perwako tersebut yang perlu diperhatikan adalah penggunaan material untuk mereklamasi pantai. Dalam Perwako tersebut dijelaskan, material untuk menimbun pantai atau reklamasi haruslah pasir laut, bukan tanah darat.

Menurut para akademisi itu, kata Dendi, peraturan ini perlu ditegakkan dan dijalankan untuk menghindari pengerukan bukit ataupun lahan secara besar-besaran untuk kepentingan reklamasi. Karena aktivitas ini akan menimbulkan kerusakan dan dampak lingkungan lainnya.

"Tanah timbun reklamasi haruslah pasir laut, bukan tanah timbun darat," terang Dendi.(she/ray/jpnn)


BATAM - Gerah dengan ulah pengusaha dari empat perusahaan yang terus melakukan aktivitas reklamasi pantai di Batam, Kepulauan Riau membuat Tim 9


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News