Pemko Batam Batasi Kenaikan Tarif Angkot
Kamis, 27 Juni 2013 – 02:40 WIB

Pemko Batam Batasi Kenaikan Tarif Angkot
BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam akhirnya mengeluarkan keputusan terkait penyesuaian tarif angkutan umum di Batam pascakenaikan harga BBM subsidi. Pemko Batam memutuskan bahwa kenaikan tarif tidak boleh di atas 27,5 persen dari tarif sebelumnya. Rudi berharap agar Dinas Perhubungan Batam segera menggelar sosialisasi sehingga masyarakat dan pengelola angkutan umum mengetahuinya. Ia juga berharap agar Dishub Batam mengambil tindakan jika ada pengusaha angkutan umum yang menaikkan tarif di luar ketentuan.
Wakil Wali Kota Batam, Rudi, mengatakan, pihaknya telah mensahkan dan mengeluarkan keputusan tersebut. Ia berharap semua sopir dan pengusaha angkutan umum untuk menjadikan peraturan tersebut sebagai acuan.
“Peraturannya sudah dikeluarkan dan sudah disahkan, jadi tidak perlu ada lagi ribut-ribut di lapangan,” katanya seperti dilansir batampos.co.id.
Baca Juga:
BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam akhirnya mengeluarkan keputusan terkait penyesuaian tarif angkutan umum di Batam pascakenaikan harga BBM subsidi.
BERITA TERKAIT
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol
- Tanam 1.000 Bibit Pohon di Kawasan Waduk Logung Kudus, Taj Yasin Ingatkan Perawatan