Pemko Batam Batasi Kenaikan Tarif Angkot

Pemko Batam Batasi Kenaikan Tarif Angkot
Pemko Batam Batasi Kenaikan Tarif Angkot
BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam akhirnya mengeluarkan keputusan terkait penyesuaian tarif angkutan umum di Batam pascakenaikan harga BBM subsidi. Pemko Batam memutuskan bahwa kenaikan tarif tidak boleh di atas 27,5 persen dari tarif sebelumnya.

Wakil Wali Kota Batam, Rudi, mengatakan, pihaknya telah mensahkan dan mengeluarkan keputusan tersebut. Ia berharap semua sopir dan pengusaha angkutan umum untuk menjadikan peraturan tersebut sebagai acuan.

“Peraturannya sudah dikeluarkan dan sudah disahkan, jadi tidak perlu ada lagi ribut-ribut di lapangan,” katanya seperti dilansir batampos.co.id.

Rudi berharap agar Dinas Perhubungan Batam segera menggelar sosialisasi sehingga masyarakat dan pengelola angkutan umum mengetahuinya. Ia juga berharap agar Dishub Batam mengambil tindakan jika ada pengusaha angkutan umum yang menaikkan tarif di luar ketentuan.

BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam akhirnya mengeluarkan keputusan terkait penyesuaian tarif angkutan umum di Batam pascakenaikan harga BBM subsidi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News