Pemko Batam Batasi Kenaikan Tarif Angkot
Kamis, 27 Juni 2013 – 02:40 WIB
BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam akhirnya mengeluarkan keputusan terkait penyesuaian tarif angkutan umum di Batam pascakenaikan harga BBM subsidi. Pemko Batam memutuskan bahwa kenaikan tarif tidak boleh di atas 27,5 persen dari tarif sebelumnya. Rudi berharap agar Dinas Perhubungan Batam segera menggelar sosialisasi sehingga masyarakat dan pengelola angkutan umum mengetahuinya. Ia juga berharap agar Dishub Batam mengambil tindakan jika ada pengusaha angkutan umum yang menaikkan tarif di luar ketentuan.
Wakil Wali Kota Batam, Rudi, mengatakan, pihaknya telah mensahkan dan mengeluarkan keputusan tersebut. Ia berharap semua sopir dan pengusaha angkutan umum untuk menjadikan peraturan tersebut sebagai acuan.
“Peraturannya sudah dikeluarkan dan sudah disahkan, jadi tidak perlu ada lagi ribut-ribut di lapangan,” katanya seperti dilansir batampos.co.id.
Baca Juga:
BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam akhirnya mengeluarkan keputusan terkait penyesuaian tarif angkutan umum di Batam pascakenaikan harga BBM subsidi.
BERITA TERKAIT
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar