Pemko Batam Batasi Kenaikan Tarif Angkot
Kamis, 27 Juni 2013 – 02:40 WIB

Pemko Batam Batasi Kenaikan Tarif Angkot
“Bagi yang melanggar itu urusan Zulhendri (Kadishub, red). Kalau memang ada yang melanggar silahkan ditindak,” katanya.
Baca Juga:
Rudi juga menghimbau warga Batam agar melaporkan ke Pemko Batam melalui Dishub jika menemukan adanya sopir atau pengusaha angkutan umum yang menaikkan tarif di atas 27,5 persen. “Misalnya kalau tarif lama Rp 3000, maka tarif baru yang harus dibayar penumpang sekitar 3800,” katanya.(jpnn)
BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam akhirnya mengeluarkan keputusan terkait penyesuaian tarif angkutan umum di Batam pascakenaikan harga BBM subsidi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter