Pemko Batam Berencana Komersilkan Pemakaman untuk Genjot PAD

Saat ini, ada tiga kawasan yang ditunjuk jadi Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Batam, yaitu di Nongsa, Sei Panas dan Sei Temiang. Lahan pemakaman di tiga TPU itu pun semakin sempit, sehingga dikhawatirkan tidak cukup untuk beberapa tahun ke depan. Lantaran lahan di pulau utama semakin padat dengan industri, bisnis dan perumahan, maka pemakaman juga akan diusulkan di Pulau penyangga.
"Saya sudah mengarahkan ke Pak Wan (Wan Darussalam, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam) untuk merencanakan juga di Rempang dan Galang," kata dia.
Selain pencarian dan penetapan lahan kuburan baru, dalam Perda itu Pemko juga akan memberikan kepastian hukum kepada tanah kubur di Kampung Tua. Wali Kota memastikan, setiap Kampung Tua terdapat tanah kubur leluhur. Dan itu perlu legalisasi, agar tidak terhimpit dengan rencana pembangunan.
"Makam lama di Kampung Tua jadi Makam legal," kata dia.
Terpisah, Direktur Humas dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam Dwi Djoko Wiwoho mengatakan pihaknya pernah mendengar usulan pengalokasian lahan di Rempang dan Galang untuk dijadikan pemakaman.
"Sebenarnya dalam RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) juga sudah ada kok," kata Djoko.(hgt/ray/jpnn)
BATAMKOTA - Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam berencana mengkomersilkan tempat pemakaman umum (TPU) untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Banjir Merendam 450 Rumah di Pangkalpinang
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron