Pemko Batam Pastikan ASN Terpidana Dipecat Desember
jpnn.com, BATAM - Pemerintah Kota Batam memastikan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah menyandang status terpidana akan dipecat paling lama Desember mendatang.
Untuk saat ini para ASN tersebut masih terima gaji sesuai dengan ketentuan.
“Nah ini yang masih terus kita lakukan evaluasi. Semua yang terpidana diperlakukan sama. Kita akan pecat Desember sesuai dengan SKB tiga menteri itu,” kata Sekretaris Kota Batam, Jefridin, Rabu (26/9).
Jefridin mengatakan pemecatan ini dilakukan bagi terpidana yang kasus hukumnya sudah inkrah. Sementara yang kasus hukumnya belum inkrah maka gaji pokoknya hanya akan diberikan sekitar 50 persen.
“Tapi perlu diingat, ini hanya yang inkrah ya. Ya sejauh ini karena belum kita pecat maka tetap terima gaji,” katanya.
Selain itu, Jefridin juga menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan beberapa pemecatan terhadap beberapa pegawai yang melanggar ketentuan kepegawaian. Di man ada beberapa pegawai yang tidak masuk kerja melebihi batas waktu yang ditentukan.
“Kalau itu memang sudah dilakukan pemberhentian tidak hormat. Kalau lebih lengkapnya ke BKD,” katanya.
Sementara itu, anggota komisi I DPRD Kota Batam Tumbur M Sihaloho mengatakan, pemecatan terhadap pegawai yang terpidana ini memang berlaku nasional. Dan ia berharap semua pegawai di Pemko Batam bisa bersih dari tindak pidana.
Pemerintah Kota Batam memastikan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah menyandang status terpidana akan dipecat paling lama Desember mendatang.
- Jalan Layang Sungai Ladi Diresmikan, Kepala BP Batam: Ini Jadi Solusi Kemacetan
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
- Tahanan Ditemukan Tewas Tergantung di Rutan Kejari Batam, Petugas Dengar Ada Teriakan