Pemko Batam Pastikan ASN Terpidana Dipecat Desember
Rabu, 26 September 2018 – 23:58 WIB

Pegawai Negeri Sipil Pemko Batam meninggalkan lapangan usai mengikuti apel gabungan jajaran Pemko Batam di Dataran Engku Putri Batamcenter, . F Cecep Mulyana/Batam Pos
“Kalau ini sangat kita dukung. Jadi jadi aparatur negara memang harus bersih dari tindak pidana,” katanya.
Bukan hanya itu, lebih jauh ia meminta Pemko Batam untuk terus melakukan pemecatan terhadap pegawai malas yang bekerja tidak sesuai ketentuan. Ia mencontohkan beberapa pegawai yang pernah menjadi temuan BPK yang dipecat karena tidak masuk kerja.
“Jangankan yang tidak masuk kerja. Yang malas bekerja pun harus disanksi. Dan ini bukan hanya untuk ASN. Honorer juga kalau malas harus segera diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya. (ian)
Pemerintah Kota Batam memastikan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah menyandang status terpidana akan dipecat paling lama Desember mendatang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus
- Ingin Jadikan Batam Pusat Investasi, Komisi VI DPR Bentuk Panja
- Balap Liar Kian Meresahkan, Polda Kepri Bertindak