Pemko Batam Pastikan ASN Terpidana Dipecat Desember
Rabu, 26 September 2018 – 23:58 WIB
“Kalau ini sangat kita dukung. Jadi jadi aparatur negara memang harus bersih dari tindak pidana,” katanya.
Bukan hanya itu, lebih jauh ia meminta Pemko Batam untuk terus melakukan pemecatan terhadap pegawai malas yang bekerja tidak sesuai ketentuan. Ia mencontohkan beberapa pegawai yang pernah menjadi temuan BPK yang dipecat karena tidak masuk kerja.
“Jangankan yang tidak masuk kerja. Yang malas bekerja pun harus disanksi. Dan ini bukan hanya untuk ASN. Honorer juga kalau malas harus segera diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya. (ian)
Pemerintah Kota Batam memastikan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah menyandang status terpidana akan dipecat paling lama Desember mendatang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok