Pemko Batam Pastikan Honorer tak Dapat THR

"THR dibayar melalui APBN. Gaji 13 juga, namanya gaji kan. Tidak dibebankan ke daerah. Kalau tunjangan tanya dengan keuangan belum diputuskan apakah tunjangan bisa dibayar atau tidak," paparnya.
Soal total besaran THR PNS Pemko Batam yang jumlahnya sebanyak 5.623 orang, Sahir mengaku belum memiliki angka yang pasti. Lagipula pengajuan ke pusat, baru akan dilakukan besok Rabu (30/5). "Nilainya belum ada," imbuhnya.
Dikonfirmasi, Kepala BPKAD Kota Batam Abdul Malik mengatakan tak ingin buru-buru berkomentar soal THR ini. Ia mengarahakan untuk ditanyakan terlebih dahulu ke Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
"Kalau pak wali arahin ke saya, baru saya ngomong," kata dia.
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, Pemerintah Kota Batam menunggu arahan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga honorer di lingkungan Pemko Batam.
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, jika ada edaran yang mengharuskan THR bagi honorer, pihaknya akan melakukan penyesuaian di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam.
"Jika dia ada aturan itu, tinggal nanti di APBD perubahan dilakukan penyesuaian itu," ucap dia.
Dia mengaku kini postingan anggaran untuk gaji honorer di APBD Kota Batam 2018 ini hanya untuk 12 bulan atau setahun penggajian. "Kalau memang diminta dibayar, kami akan tambah dari 12 bulan jadi 13 bulan," tambahnya.
Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan tenaga honorer tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Gubernur Khofifah Mencairkan THR Guru di Jawa Timur Rp 412,6 Miliar
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang