Pemko Batam Rogoh Kocek Rp 56 Miliar untuk Bayar THR PNS

jpnn.com, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun ini.
Total lumayan besar yakni Rp 56 miliar. Angka ini didapat dari total gaji pokok plus Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Jumlah tersebut dirinci yakni, dari gaji pokok yang dibiayai pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 25 miliar.
Sementara pembayaran komponen TKD yang menyertai THR, Pemko Batam merogoh kantong lebih dalam sebesar Rp 31 miliar.
"Sejatinya yang jadi urusan Pemko sekarang adalah tunjangan kinerja. Karena tunjangan ini kan baru tahun ini masuk THR," ucap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik, Jumat (1/6) pagi.
Dia mengatakan, untuk memenuhi THR PNS akan memakai uang yang ada terlebih dahulu dan akan disesuaikan dengan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
"Sumber dana (untuk THR) apakah kita ambil dari pendapatan yang meningkat atau ada kegiatan yang dirasionalkan, kita lihat nanti ya," kata dia.
Jika opsi rasionalisasi yang dipilih, dia mengatakan tergantung ajuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Namun dia mengklaim opsi ini belum dilakukan.
Pemerintah Kota (Pemko) Batam segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun ini. Total lumayan besar yakni Rp 56 M.
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Baru 11 Pemda Salurkan THR PNS & PPPK, Menkeu Ungkap Penyebabnya
- PNS dan PPPK Menerima THR Plus, Alhamdulillah
- THR PNS & PPPK Pasaman Rp 27 Miliar, Pencairan Menunggu Transfer Anggaran dari Pusat
- Anggaran THR PNS & PPPK Rp 35 Miliar Sudah Disiapkan, Pencairan Tunggu Juknis Pusat
- Apakah THR PNS & PPPK Cair Penuh? Sri Mulyani Menjawab Singkat