Pemko Batam Segel Pabrik Daur Ulang Plastik Asal Tiongkok
"Sudah tak boleh operasi lagi. Kami juga sudah layangkan panggilan sebanyak dua kali tapi mereka tidak tanggapi," ujarnya.
Dia menyebutkan hingga saat ini terdapat 50 lebih perusahaan pengolahan sampah plastik baik yang berizin maupun tidak yang ada di Batam. Data ini berdasarkan tahun 2009 hingga saat ini. Wali Kota Batam lanjutnya sudah menegaskan untuk tidak memberikan izin operasional bagi perusahan plastik ke depannya.
"Yang kemarin saja sudah kami tolak. Masih banyak yang kucing-kucingan beroperasi. Ini semua akan kami tertipkan," lanjut mantan camat Lubukbaja ini.
Herman menegaskan tindakan tegas akan diberikan kepada mereka yang masih beroperasi apabila tidak mengantongi izin. Ke depan DLH akan menertibkan seluruh pabrik plastik yang tidak mengantongi izin lingkungan di Batam.
"Data sudah kami kantongi. Beberapa juga telah ditertipkan sehingga mereka tidak beroperasi lagi. Kemarin saya sudah laporkan pada pimpinan terkait hal ini," bebernya.(eja)
PT San Hai, perusahaan asal Tiongkok yang beroperasi di Tanjunguncang, Batuaji, Batam, Kepulauan Riau, disegel Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Rabu (6/3). Penyegelan pabrik pengolahan sampah daur ulang ini karena tidak memiliki izin lingkungan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok