Pemko Bogor Cabut Larangan Nasyid Konser di Mal
Jumat, 20 Juli 2012 – 00:42 WIB
BOGOR - Polemik tentang pelarangan nasyid dipertunjukkan di mal terjawab sudah. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, akhirnya mengklarifikasi pernyataan Kesbangpol Deni Sediawan yang menyatakan nasyid termasuk dalam live music yang dilarang selama Ramadan.
Asisten Tata Praja Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat yang dikonfirmasi seputar hal itu, justru memperbolehkan mal menggelar konser maupun lomba nasyid selama Ramadan. "Tidak masalah kalau nasyid dipentaskan di dalam mal. Karena, dilihat dari alunan lagu dan syair banyak mengandung petuah bagi umat Islam," ujarnya kepada Radar Bogor, Kamis (19/7).
Ade menjelaskan, yang sebenarnya tidak boleh dipertunjukkan adalah live music seperti di kafe, diskotek atau tempat hiburan lainnya. Sedangkan di mal, yang dilarang adalah konser musik yang dianggap berpotensi menimbulkan kericuhan sehingga mengganggu pengunjung lainnya.
"Nasyid tidak termasuk karena tidak ada unsur merugikan. Silakan saja kalau pengelola mal mau mengadakan konser nasyid dan saya pastikan tidak akan dilarang," tegasnya.
BOGOR - Polemik tentang pelarangan nasyid dipertunjukkan di mal terjawab sudah. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, akhirnya mengklarifikasi pernyataan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS