Pemko dan DPRK Siap-siap Hadapi BPK

Pemko dan DPRK Siap-siap Hadapi BPK
Pemko dan DPRK Siap-siap Hadapi BPK
JAKARTA - Langkah Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe dan Dewan Perwakilan Rayat Kota (DPRK) setempat yang berani menjatah klub sepakbola PSLS Lhokseumawe sebesar Rp4 miliar di Angggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) 2013, jelas menabrak aturan.

Pasalnya, Permendagri Nomor 37 Nomor 2012 tentang pedoman penyusunan APBD 2013, sudah secara tegas menyebut larangan APBD mengalokasikan anggaran untuk cabang olah raga profesional.

Konsekuensinya, pihak Pemko dan dewan setempat, nantinya harus berhadapan dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) saat lembaga tersebut memeriksa laporan keuangan Pemko Lhokseumawe.

"Itu jelas-jelas dilarang. Konsekuensinya, nanti pasti menjadi temuan BPK," ujar Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, kepada JPNN kemarin (12/3).

JAKARTA - Langkah Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe dan Dewan Perwakilan Rayat Kota (DPRK) setempat yang berani menjatah klub sepakbola PSLS Lhokseumawe

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News