Pemko dan DPRK Siap-siap Hadapi BPK

Pemko dan DPRK Siap-siap Hadapi BPK
Pemko dan DPRK Siap-siap Hadapi BPK
Bab V pasal 25 Permendagri Nomor 37 Nomor 2012 menyebutkan, "Pendanaan untuk organisasi cabang olahraga profesional tidak dianggarkan dalam APBD karena menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional yang bersangkutan. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, bahwa pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional. Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, didefinisikan bahwa cabang olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga."

Seperti diketahui, PSLS Lhokseumawe merupakan klub profesional, yang masuk dalam Liga Prima Indonesia (LPI).

Aturan mengenai larangan tersebut, sebelumnya juga sudah dituangkan di Permendagri Nomor 22 Tahun 2011 tentang pedoman penyusunan APBD 2012.

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi A Tumenggung pernah menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 59 Tahun 2007, hibah APBD hanya diperbolehkan ke KONI di daerah. KONI pula yang berhak menyalurkan ke organisasi cabang olah raga, tidak hanya ke klub sepakbola.

JAKARTA - Langkah Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe dan Dewan Perwakilan Rayat Kota (DPRK) setempat yang berani menjatah klub sepakbola PSLS Lhokseumawe

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News