Pemko Diminta Akui Rukun Warisan Kampung Tua Batam

Pemko Diminta Akui Rukun Warisan Kampung Tua Batam
Pemko Diminta Akui Rukun Warisan Kampung Tua Batam

jpnn.com - BATAM - Ketua Rukun Warisan Kampung Tua se Kota Batam, Datok Mahmud Ismael meminta Pemko Batam mengeluarkan legalitas paguyuban yang dia pimpin.

Legalitas tersebut menurut Datok Mahmud Ismael, sangat penting untuk menjaga dan memelihara eksistensi Kampung Tua se Kota Batam.

"Sebagai paguyuban, hingga kini Rukun Warisan Kampung Tua belum mendapat legalitas dari Pemerintah Kota Batam," kata Datok Mahmud Ismael, dihadapan Ketua DPD RI, Irman Gusman, dalam acara Halal bi Halal Tokoh Masyarakat Kampung Tua, se Kota Batam, di Aula PIH, Kota Batam, Sabtu (7/9)

Hak tersebut, lanjutnya, mestinya sudah lama didapat. "Kenapa dihalang-halangi? Makanya kami dalam pemilu mendatangkan menginginkan anggota legislatif Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau diisi oleh putra-putri Kampung Tua," tegas dia.

"Kalau tidak dari sekarang kita perjuangan identitas tersebut, maka hari esok akan hilang semuanya," imbuh Datok Mahmud Ismael.

Dijelaskannya, dalam Kota Batam terdapat 33 kampung. Targetnya, dari setiap kampung ada perwakilannya di legislatif. "Kalau tidak begitu maka eksistensinya akan memudar, sama halnya dengan kondisi Melayu di Singapore yang meredup," ujarnya.

Kalau Melayu Kota Batam meredup, menurutnya, dekadensi moral akan merajalela. "Kampung di Batam ini pemagar cerminan Budaya Melayu di Kota Batam," imbuh Datok Mahmud Ismael. (fas/jpnn)

 


BATAM - Ketua Rukun Warisan Kampung Tua se Kota Batam, Datok Mahmud Ismael meminta Pemko Batam mengeluarkan legalitas paguyuban yang dia pimpin.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News