Pemko Incar Pijat Plus-plus
Minggu, 12 Januari 2014 – 05:59 WIB
Dalam prosedur ijin pendirian, pemerintah sudah mengingatkan bahwa panti pijat tidak boleh dekat dengan rumah ibadat, tidak boleh dekat dengan tempat sekolah serta pemukiman penduduk yang sangat padat.
"Kami terus melakukan pemantauan tentang keberadaan panti pijat. Rata-rata pengelolanya orang dari luar baik pemilik maupun mereka yang bekerja di dalamnya sehingga dalam waktu dekat, kami akan beroperasi di berbagai tempat panti pijat untuk mengetahui keberadaan aktifitas di sana serta upah mereka," ujar mantan Kadis Kominfo itu. (teo)
KUPANG - Di Kota Kupang, pemerintah setempat mendata bahwa ada 38 buah tempat pijat tradisional (pitrad) yang tidak semuanya murni menawarkan pijat,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada Beberapa Pelamar PPPK 2024 Tidak Lulus Seleksi Administrasi, Ini Penjelasan Alim Sanjaya
- Sebegini Jumlah Pelamar PPPK 2024 Mukomuko yang Lulus Seleksi Administrasi
- Restoran Soto Ayam Dargo Pak Wito Kini Hadir di KAI Lifestyle Semarang
- Gapasdap Minta Pengusaha Kapal Siap Angkut Bahan Makanan Program Makan Bergizi Gratis Prabowo
- Konon Inilah Penyebab Pengangguran di Palembang
- RSUD AWS Samarinda Masuk Jajaran 10 Rumah Sakit Layanan Kanker Terbaik Nasional