Pemko Incar Pijat Plus-plus

Pemko Incar Pijat Plus-plus
Pemko Incar Pijat Plus-plus

Dalam prosedur ijin pendirian, pemerintah sudah mengingatkan bahwa panti pijat tidak boleh dekat dengan rumah ibadat, tidak boleh dekat dengan tempat sekolah serta pemukiman penduduk yang sangat padat.

"Kami terus melakukan pemantauan tentang keberadaan panti pijat. Rata-rata pengelolanya orang dari luar baik pemilik maupun mereka yang bekerja di dalamnya sehingga dalam waktu dekat, kami akan beroperasi di berbagai tempat panti pijat untuk mengetahui keberadaan aktifitas di sana serta upah mereka," ujar mantan Kadis Kominfo itu. (teo)


KUPANG - Di Kota Kupang, pemerintah setempat mendata bahwa ada 38 buah tempat pijat tradisional (pitrad) yang tidak semuanya murni menawarkan pijat,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News