Pemko Incar Pijat Plus-plus
Minggu, 12 Januari 2014 – 05:59 WIB
Dalam prosedur ijin pendirian, pemerintah sudah mengingatkan bahwa panti pijat tidak boleh dekat dengan rumah ibadat, tidak boleh dekat dengan tempat sekolah serta pemukiman penduduk yang sangat padat.
"Kami terus melakukan pemantauan tentang keberadaan panti pijat. Rata-rata pengelolanya orang dari luar baik pemilik maupun mereka yang bekerja di dalamnya sehingga dalam waktu dekat, kami akan beroperasi di berbagai tempat panti pijat untuk mengetahui keberadaan aktifitas di sana serta upah mereka," ujar mantan Kadis Kominfo itu. (teo)
KUPANG - Di Kota Kupang, pemerintah setempat mendata bahwa ada 38 buah tempat pijat tradisional (pitrad) yang tidak semuanya murni menawarkan pijat,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif