Pemko Malang Baik Banget
jpnn.com, MALANG - Pemerintah Kota Malang menyiapkan dana insentif guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (GTT-PTT) di SMA-SMK, baik untuk sekolah negeri maupun swasta, sebesar Rp 2,7 miliar pada tahun ini.
Padahal, tanggung jawab pengelolaan SMA-SMK sudah dialihkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) sejak Januari 2017.
Namun, meski sudah diambil alih provinsi, ternyata Pemkot Malang masih juga disambati oleh pengelola SMA dan SMK.
Mereka wadul kepada wali kota agar diberi bantuan untuk insentif GTT-PTT karena dana dari pemprov tidak cukup. Padahal, jika Pemkot Malang menolak, hal itu juga tidak salah.
Tapi karena kebaikan hati dari Pemkot Malang, pengajuan dana melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2017 Kota Malang itu akhirnya disetujui oleh wakil rakyat.
Dengan demikian, GTT-PTT di SMA-SMK Kota Malang bisa sedikit tersenyum. Sebab, setiap orang akan mendapatkan insentif Rp 500 ribu tiap bulan dari Pemkot Malang. Sebelumnya, guru-guru itu mengeluhkan tidak adanya dana insentif setelah SMA-SMK diambil alih oleh Pemprov Jatim.
Selain itu, ada pengurangan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) sehingga sumber pendanaan di sekolah, termasuk untuk honor guru pun berkurang.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Malang Zubaidah menyatakan, bantuan insentif kepada guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di SMAN-SMKN sebesar Rp 2,7 miliar tersebut merupakan anggaran terbesar di PAK APBD 2017 Kota Malang.
Pemerintah Kota Malang menyiapkan dana insentif guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (GTT-PTT) di SMA-SMK, baik untuk sekolah negeri maupun swasta,
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas