Pemko Medan Giatkan Penertiban Babi
Rabu, 15 Februari 2012 – 03:25 WIB
MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan masih melanjutkan penertiban ternak kaki empat (babi) yang masih ada di beberapa kawasan di Medan. Jika dulu, setiap penertiban dilakukan maka peternak akan diberikan biaya bantuan transport. Namun, untuk kali ini, penertiban yang dilakukan tidak lagi akan memberikan biaya bantuan transport untuk pemindahan ternak ke daerah lain.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Kelautan (Diskanla) Medan, Wahid, usai menggelar rapat evaluasi penertiban hewan kaki empat di Medan, Selasa (14/2).
Baca Juga:
"Bantuan biaya transport untuk pemindahan ternak sudah tidak ada lagi. Kita kan sudah sosialisasi selama dua tahun. Tahun 2010 ada sekitar Rp700 juta yang dikembalikan ke kas daerah. Tahun 2011, Rp 170 juta dari Rp300 juta yang kita anggarkan sudah dikembalikan. Tahun ini tidak ada lagi kita siapkan," kata Wahid.
Dikatakan Wahid, penertiban ternak kaki empat di Medan ini dilakukan pihaknya sesuai dengan amanat peraturan Wali Kota No 23 tahun 2009, tentang larangan dan pengawasan Usaha Peternakan Berkaki Empat. Dalam aturan itu sangat jelas kalau di kota Medan tidak dibenarkan untuk memelihara ternak kaki empat.
MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan masih melanjutkan penertiban ternak kaki empat (babi) yang masih ada di beberapa kawasan di Medan. Jika dulu,
BERITA TERKAIT
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut