Pemko Medan Gugat Pemprov Sumut
Kamis, 18 April 2013 – 07:20 WIB
MEDAN-Ternyata, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bukan hanya kali ini saja memberikan dana bagi hasil pajak bahan bakar minyak dalam jumlah kecil.
Pada tahun-tahun sebelumnya, Pemprovsu juga belum membayarkan semua hak dari Pemko Medan dalam bagi hasil bahan bakar minyak tersebut.
Baca Juga:
"Kalau ditotal mulai dari tahun 2010 hingga tahun 2012 kemarin, Pemprovsu masih memilki utang kepada kita sekitar Rp 600 miliar," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemko Medan, Irwan Ritonga di Medan, Rabu (17/4).
Dijelaskan, pada tahun 2011 saja, Pemprovsu memiliki tunggakan sebesar Rp265 miliar, tahun 2012 sebesar Rp 250 miliar. Dikatakan, bila ditambahkan dengan sisa utang tahun 2010 lalu, maka jumlahnya sekitar Rp 600 miliar lebih.
MEDAN-Ternyata, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bukan hanya kali ini saja memberikan dana bagi hasil pajak bahan bakar minyak dalam
BERITA TERKAIT
- Ada Honorer Curang Lulus PPPK 2024, Enggak Bakal Bisa Tidur Nyenyak
- Telusuri Pagar Laut Bekasi, Dedi Mulyadi Bertemu Menteri Nusron Wahid
- Seleksi PPPK Tahap 2, Jumlah Pelamar di Natuna Mencapai 1.021
- 2 Sekolah di Klaten Terendam Banjir, Siswa Diminta Belajar di Rumah
- Banjir Merendam Ratusan Hektare Sawah di Sragen
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat