Pemko Medan Gugat Pemprov Sumut
Kamis, 18 April 2013 – 07:20 WIB
MEDAN-Ternyata, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bukan hanya kali ini saja memberikan dana bagi hasil pajak bahan bakar minyak dalam jumlah kecil.
Pada tahun-tahun sebelumnya, Pemprovsu juga belum membayarkan semua hak dari Pemko Medan dalam bagi hasil bahan bakar minyak tersebut.
Baca Juga:
"Kalau ditotal mulai dari tahun 2010 hingga tahun 2012 kemarin, Pemprovsu masih memilki utang kepada kita sekitar Rp 600 miliar," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemko Medan, Irwan Ritonga di Medan, Rabu (17/4).
Dijelaskan, pada tahun 2011 saja, Pemprovsu memiliki tunggakan sebesar Rp265 miliar, tahun 2012 sebesar Rp 250 miliar. Dikatakan, bila ditambahkan dengan sisa utang tahun 2010 lalu, maka jumlahnya sekitar Rp 600 miliar lebih.
MEDAN-Ternyata, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bukan hanya kali ini saja memberikan dana bagi hasil pajak bahan bakar minyak dalam
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom