Pemko Medan Gugat Pemprov Sumut
Kamis, 18 April 2013 – 07:20 WIB

Pemko Medan Gugat Pemprov Sumut
"Sebenarnya kita sudah menyurati mereka, tapi hingga kini belum dilunasi," tambahnya.
Pada tahun 2011 lalu, Pemko Medan sudah melayangkan surat ke DPRD Kota Medan, DPRD Sumut, Pemprovsu dan Mendagri, tentang hutang tersebut. Dan, pada tahun 2011 itu juga, pihak BPK sudah melakukan pemeriksaan dan ditemukan kalau memang Pemprovsu belum membayar.
"Dan, pada tahun 2012 lalu juga sudah kita surati kembali, tapi hingga kini Pemprovsu belum melunasi utangnha tersebut," jelasnya.
Lantas apa yang akan dilakukan pemko Medan bila Pemprovsu tidak mau membayar hutang tersebut, Irwan menegaskan bahwa Pemko akan melakuan clas action . "Tapi sebelum itu, kita akan melakukan koordinasi dengan kabupaten kota lain, karena masalah bagi hasil ini bukan hanya Medan, tapi juga daerah lain. Kita lihat juga hasil yang diterima daerah lain," ungkapnya.
MEDAN-Ternyata, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bukan hanya kali ini saja memberikan dana bagi hasil pajak bahan bakar minyak dalam
BERITA TERKAIT
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka