Pemko Medan Gugat Pemprov Sumut
Kamis, 18 April 2013 – 07:20 WIB
Sebelumnya, DPRD Kota Medan menduga adanya kecurangan dalam menerapkan bagi hasil pajak bahan bakar antara Pemprovsu dengan Pemko Medan. Pasalnya, Pemko Medan hanya mendapat Rp62 miliar per tahun.
"Berdasarkan laporan keuangan yang diberikan Pemko Medan kepada DPRD Kota Medan, kita hanya mendapatkan Rp 62 miliar. Jumlah ini telalu kecil dan kita merasa dicurangi oleh Pemprovsu dalam menentukan bagi hasil bahan bakar ini," ujar Anggota Komisk C DPRD Kota Medan, Ilhamsyah SE.
Berdasarkan data yang didkeluarkan Pertamina Kota Medan, jumlah SPBU mencapai 89 unit. Kuota yang dikeluarkan untuk premium sebanyak 39.600 kiloliter atau sama dengan 39. 600.000 liter.
Sedangkan solar sebanyak 16.700 kilo liter atau sama dengan 16.700.00 liter per bulannya. "Jumlah kuota yang dikeluarkan bila digabungkan solar dan premium mencapai 56.300.000 liter per bulan," tegasnya.
MEDAN-Ternyata, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bukan hanya kali ini saja memberikan dana bagi hasil pajak bahan bakar minyak dalam
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi 2 Kali, Lontarkan Abu Setinggi 500 Meter
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja