Pemko Medan Gugat Pemprov Sumut
Kamis, 18 April 2013 – 07:20 WIB
Ilham menambahkan, pajak bahan bakar sendiri 5 persen dari harga jual bahan bakar. Bila diratakan Rp4500 per liter, maka pajak yang dikeluarkan sama dengan Rp225 per liter dikali 56.300.000 liter, maka jumlah didapat Rp12.667.500.000 per bulan.
"Bila setahun, maka jumlah yang didapat Rp152.010. 000.000. Bukan Rp62 miliar," tegasnya.
Menurutnya, pajak yang didapat Pemko Medan dari bahan bakar sebesar Rp62 miliar tersebut dinilai tidak masuk akal. Kuat dugaan ada permainan di Pemprovsu terkait hal ini.
Sebab, hitungan yang diberikan tidak jelas. "Hitungan seperti apa yang dilakukan, maka bisa dapat Rp62 miliar. Jumlah itu jauh dari angka sebenarnya yang didapat Kota Medan. Makanya kami menduga ini ada kecurangan dan harus diaudit BPK. Kami juga minta ini dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk diusut. Ini tidak benar," jelasnya.
MEDAN-Ternyata, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bukan hanya kali ini saja memberikan dana bagi hasil pajak bahan bakar minyak dalam
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi 2 Kali, Lontarkan Abu Setinggi 500 Meter
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja