Pemko Medan Gugat Pemprov Sumut
Kamis, 18 April 2013 – 07:20 WIB
Seharusnya, bagi hasil pajak ini tidak bisa ditetapkan begitu saja. Hitungan dilakukan harus benar. Sebab, apa didapat menyangkut PAD digunakan untuk pembangunan kota ini. "Harus diluruskan. Jangan sampai terus berlanjut. SPBU itu di Kota Medan, kenapa Medan yang dapat sedikit," pungkasnya. (mag-7)
MEDAN-Ternyata, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bukan hanya kali ini saja memberikan dana bagi hasil pajak bahan bakar minyak dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan