Pemko Merasa Belum Butuh PNS Baru

Pemko Merasa Belum Butuh PNS Baru
Pemko Merasa Belum Butuh PNS Baru

jpnn.com - MEDAN - Sejak diberlakukannya Undang-undang aparaturnya sipil negara (ASN), masa kerja pegawai negeri sipil (PNS) secara otomatis diperpanjang selama dua tahun.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Lahum mengatakan dengan diberlakukannya UU ASN maka tidak ada PNS yang akan pensiun hingga dua tahun kedepan. Atas dasar itulah, Lahum menilai saat ini Pemko Medan tidak terlalu membutuhkan keberadaan PNS baru di tahun 2014.

Walaupun begitu, ia mengaku semua keputusan perekrutan serta formasi penerimaan CPNS ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

"Kalau ditanya kondisi sekarang, saya tegaskan Pemko Medan tidak perlu merekrut PNS baru. Tapi jika ada instruksi dari pusat agar Pemko Medan menerima PNS, Pemko Medan tidak dapat menolaknya," ujar Lahum di Balai Kota, Medan, Kamis (10/7).

Kondisi saat ini, kata Lahum, Pemko Medan membutuhkan tambahan tenaga medis walaupun kebutuhan itu tidak terlalu mendesak karena dapat memanfaatkan Tenaga medis yang susah ada.

"Mudah-mudahan hasil analisis jabatan (Anajab) yang dilakukan bagian organisasi tata laksana (Orta) menghasilkan tentang kebutuhan tenaga medis,"jelasnya.

Ditemui terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan, Irwan Ritonga mengatakan dana alokasi umum (DAU) yang dipergunakan untuk membayar gaji PNS setiap tahun surplus (lebih) sekitar Rp100 miliar. "Tahun ini Pemko Medan menerima DAU Rp1,3 trilun, biasanya setiap tahun ada kelebihan Rp100 miliar,"jelas Irwan.

Berdasarkan kondisi tersebut, Kondisi keuangan Pemko Medan memungkinkan untuk membayar tambahan gaji PNS baru. Namun keputusan tentang parekrutan PNS baru ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

MEDAN - Sejak diberlakukannya Undang-undang aparaturnya sipil negara (ASN), masa kerja pegawai negeri sipil (PNS) secara otomatis diperpanjang selama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News