Pemkot Pekanbaru Terapkan Larangan Merokok di Lokasi-lokasi Ini

Pemkot Pekanbaru Terapkan Larangan Merokok di Lokasi-lokasi Ini
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto:Source for JPNN.

Selain itu, setiap kantor diwajibkan memasang tanda larangan merokok di area-area strategis seperti pintu utama, ruang rapat, tempat ibadah, dan kamar mandi.

Pemerintah Kota menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk ketentuan pidana dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024.

Penerapan KTR ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, serta melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok yang bersifat karsinogenik dan adiktif, yang terbukti menyebabkan berbagai penyakit dan penurunan kualitas hidup. (mcr36/jpnn)

Pemerintah Kota Pekanbaru secara resmi menetapkan seluruh kantor pemerintahan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Begini penjelasan aturan larangan merokok itu.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News