Pemkot Pekanbaru Terapkan Larangan Merokok di Lokasi-lokasi Ini
Kamis, 24 April 2025 – 12:01 WIB

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto:Source for JPNN.
Selain itu, setiap kantor diwajibkan memasang tanda larangan merokok di area-area strategis seperti pintu utama, ruang rapat, tempat ibadah, dan kamar mandi.
Pemerintah Kota menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk ketentuan pidana dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024.
Penerapan KTR ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, serta melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok yang bersifat karsinogenik dan adiktif, yang terbukti menyebabkan berbagai penyakit dan penurunan kualitas hidup. (mcr36/jpnn)
Pemerintah Kota Pekanbaru secara resmi menetapkan seluruh kantor pemerintahan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Begini penjelasan aturan larangan merokok itu.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Geram Perusahaan Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Wamenaker: Mau Bekingnya Siapa, Tabrak!
- Wamenaker Kesal Dicueki Perusahaan yang Tahan Ijazah Mantan Karyawan
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi