Pemko Usul Revisi UMK jadi Rp 2,18 Juta
Lagipula, lanjut Gimin, ketika penetapan UMK 2016 mengacu kepada PP 78 2015 dengan kenaikannya sebesar 11,5 persen dari UMK sebelumnya, maka seharusnya UMK Medan berkisar Rp2.271.000, bukan Rp2.180.000.
“Kenaikan upah ini berdasarkan survei harga kebutuhan pokok, tidak asal-asalan. Jadi tidak bisa main ubah angkanya,” kata Gimin ketika dihubungi, Minggu (3/1).
Gimin juga menyebutkan, Pemko Medan atas permintaan Gubernur Sumut mendesak agar Dewan Pengupahan menyetujui penetapan UMK 2016 sesuai PP 78 2015. “Jadi, kalau UMK tetap dipaksakan mengacu kepada PP 78 2015, lantas apalah artinya Dewan Pengupahan ini?” sebutnya.
Saat ini, kata Gimin, bola panas penetapan UMK 2016 berada di tangan Kepala Dinsosnaker Medan. Sebab, ketika usulan UMK 2016 ditolak Pemprov Sumut, maka Wali Kota mengembalikannya ke Kepala Disnosnaker Medan.
“Pj Wali Kota juga tidak berani kembali mengusulkan UMK 2016 naik 13 persen, karena Pj Wali Kota itu merupakan bawahan dari Plt Gubsu. Intinya, dewan pengupahan tetap pada pendirian awal, kenaikan UMK 206 sebesar 13 persen,” tegasnya.
Dia juga membandingkan pemerintahan di masa kepemimpinan Gubernur Sumut Syamsul Arifin dan Wagub HT Erry Nuradi. Menurut Gimin, Samsul Arifin tidak terlalu susah untuk diajak berkompromi, apalagi dalam menetapkan upah yang merupakan kepentingan rakyat kecil. (dik/adz/sam/jpnn)
MEDAN – Pemko Medan telah mengajukan revisi Upah Minimum Kota (UMK) 2016 ke Pemprov Sumut pada 31 Desember 2015 lalu, tanpa persetujuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak