Pemkot Bakal Tindak Tegas PNS Mangkir
Selasa, 14 September 2010 – 10:10 WIB

Pemkot Bakal Tindak Tegas PNS Mangkir
Baca Juga:
Menurutnya, hal itu dilakukan agar para PNS bisa disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. Bahkan, bila PNS yang kedapatan mangkir selama beberapa kali akan dilakukan pemecatan, “Bila kedapatan hingga tiga kali mangkir setiap cuti lebaran akan dilakukan tindakan tegas hingga pemecatan,” katanya.
Baca Juga:
Diakuinya, bila kedapatan mangkir hanya sekali atau kedua kali akan mendapatkan surat peringatan maupun teguran keras seperti lisan dari Badan Kepegawaian Derah (BKD) Kota Bekasi sebagaimana diatur sesuai dengan UU kepegawaian no 32 tahun 2004, “Memang ada prosesnya seperti teguran lisan, pemotongan gaji, potongan jabatan eselon,” jelasnya.
BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal tindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bekasi di lingkup Satuan Kerja Perangkat
BERITA TERKAIT
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- BMKG Imbau Waspadai Potensi Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tempat Ngabuburit di Pekanbaru yang Asik dan Nyaman, Jangan Lupa ke 'Malioboro' Ya!
- Gubernur Jateng Mengklaim Tanggul Sungai Tuntang Sudah Tertutup Rapat
- CASN Palembang Ancam Demo Bila Menpan-RB Tak Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK