Pemkot Bakal Tindak Tegas PNS Mangkir

Pemkot Bakal Tindak Tegas PNS Mangkir
Pemkot Bakal Tindak Tegas PNS Mangkir

BEKASI
  – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal tindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bekasi di lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Kecamatan dan Kelurahan yang kedapatan tidak masuk pada hari pertama kerja setelah cuti bersama lebaran idul Fitri selama lima hari.

Demikian ditegaskan oleh Plh. Sekda Kota Bekasi, Dudy Sethiabudy kepada Radar Bekasi. “kami akan melakukan tindakan tegas kepada para PNS yang kedapatan mangkir pada hari pertama kerja besok (Hari ini, Red),” ujarnya saat ditemui beberapa waktu lalu di kantor wali kota lama ruang kepala Bappeda Kota Bekasi.

Menurutnya, hal itu dilakukan agar para PNS bisa disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. Bahkan, bila PNS yang kedapatan mangkir selama beberapa kali akan dilakukan pemecatan, “Bila kedapatan hingga tiga kali mangkir setiap cuti lebaran akan dilakukan tindakan tegas hingga pemecatan,” katanya.

Diakuinya, bila kedapatan mangkir hanya sekali atau kedua kali akan mendapatkan surat peringatan maupun teguran keras seperti lisan dari Badan Kepegawaian Derah (BKD) Kota Bekasi sebagaimana diatur sesuai dengan UU kepegawaian no 32 tahun 2004, “Memang ada prosesnya seperti teguran lisan, pemotongan gaji, potongan jabatan eselon,” jelasnya.

BEKASI  – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal tindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bekasi di lingkup Satuan Kerja Perangkat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News