Pemkot Bandar Lampung segera Membayar 3 Bulan Gaji PPPK
jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung siap melakukan pembayaran tiga bulan gaji untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru, sebagaimana permintaan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri).
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung Muhamad Nur Ram'dhan mengatakan bahwa pihaknya akan membayarkan gaji PPPK selama tiga bulan mulai dari Oktober hingga Desember 2022.
"Ya, pimpinan sudah mengamini permintaan pemerintah untuk membayar tiga bulan gaji bagi 1.166 PPPK," kata Muhamad Nur Ram'dhan, di Bandar Lampung, Kamis (6/10).
Menurut dia, untuk membayar tiga bulan gaji PPPK, Pemkot Bandar Lampung telah menganggarkan dua bulan gaji pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah diketuk palu dan masih tahap evaluasi di Provinsi Lampung.
Kemudian, lanjut dia, untuk satu bulan gaji PPPK, Pemkot Bandar Lampung akan menggunakan anggaran dari dana belanja tidak terduga (BTT).
"Sebelumnya, gaji PPPK sudah kami anggarkan dua bulan untuk November dan Desember, karena ada permintaan untuk membayar gaji mereka tiga bulan, maka untuk satu bulannya, yakni Oktober akan memakai dana BTT," katanya.
Dia mengungkapkan bahwa untuk membayar gaji 1.166 PPPK, Pemkot Bandar Lampung setidaknya membutuhkan anggaran berkisar Rp 4,5 miliar setiap satu bulan.
Terkait penambahan satu bulan gaji mereka, itu sifatnya imbauan tetapi pimpinan mengiakannya,” ungkapnya.
Pemkot Bandar Lampung segera membara tiga bulan gaji PPPK, sebagaimana permintaan Itjen Kemendagri.
- Honorer & ASN PPPK Desak Tambahan Gaji 2 Juta untuk Semuanya, Jangan Hanya Guru
- Selamat, 9.532 Orang Lulus Seleksi Administrasi P3K di Bekasi
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Beragam Penyebab Honorer Gagal Administrasi PPPK 2024, Niko: Sepele
- 5 Berita Terpopuler: Ada Syarat Penting di Seleksi PPPK 2024, Banyak Honorer TMS, Unik
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya