Pemkot Bandar Lampung segera Membayar 3 Bulan Gaji PPPK
jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung siap melakukan pembayaran tiga bulan gaji untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru, sebagaimana permintaan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri).
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung Muhamad Nur Ram'dhan mengatakan bahwa pihaknya akan membayarkan gaji PPPK selama tiga bulan mulai dari Oktober hingga Desember 2022.
"Ya, pimpinan sudah mengamini permintaan pemerintah untuk membayar tiga bulan gaji bagi 1.166 PPPK," kata Muhamad Nur Ram'dhan, di Bandar Lampung, Kamis (6/10).
Menurut dia, untuk membayar tiga bulan gaji PPPK, Pemkot Bandar Lampung telah menganggarkan dua bulan gaji pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah diketuk palu dan masih tahap evaluasi di Provinsi Lampung.
Kemudian, lanjut dia, untuk satu bulan gaji PPPK, Pemkot Bandar Lampung akan menggunakan anggaran dari dana belanja tidak terduga (BTT).
"Sebelumnya, gaji PPPK sudah kami anggarkan dua bulan untuk November dan Desember, karena ada permintaan untuk membayar gaji mereka tiga bulan, maka untuk satu bulannya, yakni Oktober akan memakai dana BTT," katanya.
Dia mengungkapkan bahwa untuk membayar gaji 1.166 PPPK, Pemkot Bandar Lampung setidaknya membutuhkan anggaran berkisar Rp 4,5 miliar setiap satu bulan.
Terkait penambahan satu bulan gaji mereka, itu sifatnya imbauan tetapi pimpinan mengiakannya,” ungkapnya.
Pemkot Bandar Lampung segera membara tiga bulan gaji PPPK, sebagaimana permintaan Itjen Kemendagri.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024