Pemkot Bandung Beri Sanksi Ormas Penggangu Kebaktian di Sabuga
![Pemkot Bandung Beri Sanksi Ormas Penggangu Kebaktian di Sabuga](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20161210_071757/071757_702919_17397_35347_17266_35209_ridwan_kamil.jpg)
jpnn.com - BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung akhirnya mengambil sikap tegas terkait insiden pembubaran kegiatan kebaktian kebangunan rohani (KKR) di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) oleh ormas Pembela Ahlus Sunnah (PAS) pada 6 Desember lalu.
Pemkot memutuskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan menjatuhkan sanksi kepada pihak PAS.
Sanksi yang dijatuhkan terbagi dalam dua tahap, yakni persuasif dan pelarangan organisasi.
Tahap persuasif adalah, pihak PAS diberi waktu tujuh hari untuk membuat surat pernyataan berisi permohonan maaf kepada panita KKR.
"Kita juga akan minta mereka menandatangani pernyataan tidak akan melakukan hal serupa di kemudian hari," ujar Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil kepada wartawan, Jumat (9/12).
Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, barulah Pemkot Bandung menjatuhkan sanksi pelarangan organisasi.
Artinya, pihak PAS tidak diperkenankan melakukan kegiatan dalam bentuk apapun di wilayah hukum Kota Bandung
Keputusan tersebut merupakan hasil dari rapat gabungan antara Pemkot Bandung dengan pihak Kemenag, MUI, Polrestabes, Kejari, Komnas HAM dan sejumlah stakeholder lainnya.
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung akhirnya mengambil sikap tegas terkait insiden pembubaran kegiatan kebaktian kebangunan rohani (KKR) di Sasana
- ACC Tanam Seribu Bibit Mangrove di Denpasar
- Wakil Ketua DPRD DKI Minta Aparat Tertibkan Oknum P3SRS Menyalahgunakan Air Tanah
- Banjir Pantura Semarang Sudah Sepekan, Kondisi Makin Memprihatinkan
- Perintah Bupati Jembrana: Segera Cairkan Gaji Pegawai Honorer
- Warga Temukan Mayat Pria di Kali Kamal Kalideres
- 10 Warga Lebak Ditangkap Polisi terkait Tambang Emas Ilegal