Pemkot Bandung Beri Sanksi Ormas Penggangu Kebaktian di Sabuga
Selain soal sanksi, rapat gabungan juga menegaskan bahwa kegiatan ibadah tidak perlu ada izin formal dari lembaga negara.
Yang diperlukan hanyalah surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
"Kalaupun ada hal buruk terjadi di tempat peribadatan, merupakan tugas aparat kepolisian untuk melakukan tindakan pengamanan," terang pria yang akrab disapa Emil itu.
Terkait penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan ibadah, Emil menegaskan bahwa hal tersebut sah-sah saja. Asalkan ibadah yang dilakukan sifatnya insidentil.
Dia juga menegaskan bahwa SKB 2 Menteri 2006 hanya mengatur tata cara untuk pengurusan ijin pendirian bangunan ibadah permanen/sementara. Tidak ada kaitannya dengan kegiatan ibadah.
Karenanya dalih yang digunakan pihak PAS untuk membubarkan kegiatan KKR di Sabuga sama sekali tidak bisa dibenarkan.
"Kalau untuk kegiatan peribadatan yang sifatnya insidentil, tidak masalah digelar di aula, dan tidak ada batasan waktu," tutur Emil.
Atas ketidaknyamanan ini, Emil mengaku akan memfasilitasi kegiatan KKR pengganti dalam waktu dekat.
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung akhirnya mengambil sikap tegas terkait insiden pembubaran kegiatan kebaktian kebangunan rohani (KKR) di Sasana
- Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak
- Satlantas Polrestabes Palembang Sediakan 12 Kantong Parkir di Malam Tahun Baru
- Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Polisi Selidiki Penyebab Mahasiswi Tewas Terjatuh dari Gedung Gymnasium UPI
- Pitra Romadoni Nasution Apresiasi Pembentukan TIUPP Padang Lawas