Pemkot Bandung Merekomendasikan UMK 2022 Naik 3 Persen, Sebegini Besarannya

Pemkot Bandung Merekomendasikan UMK 2022 Naik 3 Persen, Sebegini Besarannya
Wali Kota Bandung Oded M Danial merekomendasikan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2022 sebesar Rp3.742.276,48 atau naik Rp 118.498,48. Foto: Tim Humas Pemkot Bandung

jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung merekomendasikan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2022 sebesar Rp 3.742.276,48.

Besaran UMK ini naik Rp 118.498,48 dibandingkan tahun lalu.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan pihaknya mengapresiasi para buruh atau pengusaha yang telah menyepakati besaran UMK 2022.

Lewat musyawarah di Dewan Pengupahan, buruh dan pengusaha bersama Pemkot Bandung bisa memutuskan dengan musyawarah mufakat.

"Kenaikannya rasional. Saya mengapresiasi kepada buruh yang mengampu aspirasinya tidak anarkis dan sangat komunikatif," kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Jum'at (26/11).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan surat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Menurutnya, para buruh memang sangat berharap ada kenaikan UMK secara proporsional.

Namun, di sisi pengusaha juga mereka berharap kenaikan tidak terlalu besar.

Pemkot Bandung merekomendasikan UMK 2022 naik sekitar 3 persen atau Rp 118.498,48 dari tahun sebelumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News