Pemkot Bandung Merekomendasikan UMK 2022 Naik 3 Persen, Sebegini Besarannya

Pemkot Bandung Merekomendasikan UMK 2022 Naik 3 Persen, Sebegini Besarannya
Wali Kota Bandung Oded M Danial merekomendasikan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2022 sebesar Rp3.742.276,48 atau naik Rp 118.498,48. Foto: Tim Humas Pemkot Bandung

"Di Bandung semua diselesaikan musyawarah dan tidak pernah ada deadlock. Kami hanya menandatangani saja. Namun, dalam putusan tersebut disertakan beberapa aspirasi buruh," jelasnya.

Oded mengungkapkan jauh sebelum penetapan UMK 2022 dia telah beberapa kali bertemu dengan perwakilan buruh untuk mendengarkan aspirasi.

"Buruh sering curhat ke saya. Ini sepertinya perlu dicontoh juga oleh mereka (buruh)," pungkasnya. (mcr27/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Pemkot Bandung merekomendasikan UMK 2022 naik sekitar 3 persen atau Rp 118.498,48 dari tahun sebelumnya.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News