Pemkot Bandung Perketat Aturan Kewilayahan pada Libur Nataru 2022

Pemkot Bandung Perketat Aturan Kewilayahan pada Libur Nataru 2022
Wali Kota Bandung Oded M Danial didampingi Wakil Wali Kota Yana Mulyana dan Sekretaris Daerah Ema Sumarna dalam konfrensi pers penanganan Covid-19 di libur Nataru 2022, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Bandung, Jum'at (4/12). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Hal itu disesuaikan dengan panduan dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021.

Menurut surat edaran, perayaan Natal diimbau dilaksanakan secara sederhana, bersama keluarga, ataupun jika memungkinkan dilakukan di ruang terbuka.

Jika tetap dilaksanakan di gereja, sebaiknya berlangsung secara hybrid kapasitas jemaah 50 persen.

"Walaupun sudah ada edaran dari Kemenag, tetapi perlu memang secara teknis koordinasi dengan pemuka agama. Apabila memungkinkan sebelum Natal akan mengundang para pembuka agama Nasrani," jelas Oded. (mcr27/jpnn)


Pemkot Bandung mengetatkan aturan kewilayahan pada libur Nataru 2022 untuk meminimalisir penyebaran virus corona.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News