Pemkot Bandung Perketat Aturan Kewilayahan pada Libur Nataru 2022
Sabtu, 04 Desember 2021 – 16:56 WIB
Hal itu disesuaikan dengan panduan dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021.
Menurut surat edaran, perayaan Natal diimbau dilaksanakan secara sederhana, bersama keluarga, ataupun jika memungkinkan dilakukan di ruang terbuka.
Jika tetap dilaksanakan di gereja, sebaiknya berlangsung secara hybrid kapasitas jemaah 50 persen.
"Walaupun sudah ada edaran dari Kemenag, tetapi perlu memang secara teknis koordinasi dengan pemuka agama. Apabila memungkinkan sebelum Natal akan mengundang para pembuka agama Nasrani," jelas Oded. (mcr27/jpnn)
Pemkot Bandung mengetatkan aturan kewilayahan pada libur Nataru 2022 untuk meminimalisir penyebaran virus corona.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Jelang Nataru, Kapal Tanker PIS Rokan & PIS Natuna Siap Perkuat Distribusi Energi Nasional
- Pastikan Kenyamanan Penumpang saat Liburan Nataru, Kapal PELNI Jalani Uji Petik
- Antisipasi Kemacetan saat Nataru, Gapasdap Minta Pemerintah Tambah Dermaga di Merak-Bakauheni
- Pemkot Bandung Larang Sepeda Motor Ngebut di Flyover Ciroyom
- Wacana Pengaturan Jam Masuk Sekolah oleh Pemkot Bandung, Bey Machmudin: Riskan
- Play High Land Hadirkan Kemudahan Menginap dan Berlibur