Pemkot Banjarmasin Perpanjang Penerapan PSBB
jpnn.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin memutuskan perpanjangan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 21 Mei 2020 untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau COVID-19.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina dalam jumpa pers Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Banjarmasin, Kamis mengatakan sesuai kesepakatan rapat evaluasi hari ini bahwa penerapan PSBB diperpanjang 8--21 Mei 2020.
Menurut dia, penerapan PSBB Kota Banjarmasin yang disetujui Kementerian Kesehatan RI pada tahap pertama sejak 24 April hingga 7 Mei ini banyak catatan dan evaluasi baik dari aspek peraturan wali kota (Perwalinya), Satgasnya hingga penerapan di lapangan.
"Banyak juga masukan baik dari kesehatan maupun dari jejaring sosial dan pengamanan," tuturnya, Kamis (7/5).
Karenanya, kata Ibnu Sina, jika dilanjutkan masa penerapan PSBB ini, harus ada perbaikan-perbaikan dan kometmen dilakukan, khususnya mempertegas fungsi Satgas.
"Tadi sudah kita sepakati juga untuk memperkuat tim Gugus Tugas ini dengan membentuk Satgas Kesehatan, Satgas Sispam kota, Satgas penegakan Perwali dan Satgas sosialisasi," ujarnya.
Menurut Ibnu Sina, pembentukan Satgas-satgas ini sebagai upaya untuk memperbaiki pelaksanaan PSBB agar betul-betul berjalan sesuai keinginan dapat memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 di daerah ini.
Dia menegaskan, bahwa penerapan PSBB ini penting diperpanjang karena penyebaran virus COVID-19 di kota ini belum reda, hingga perlu pengetatan lagi aturan pembatasan sosial.
Pemerintah Kota Banjarmasin memutuskan perpanjangan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN