Pemkot Batam Dinilai Intimidasi Rakyat

Soal Debt Collector Tagih Pinjaman Pemko

Pemkot Batam Dinilai Intimidasi Rakyat
Pemkot Batam Dinilai Intimidasi Rakyat
Saat memberi pinjaman, kata Ruslan, mestinya Pemko Batam sudah memverifikasi peminjamnya. Dari sana, Pemko sudah bisa menganalisa apakah peminjamnya itu bisa mengembalikan atau tidak. Dengan begitu, kredit macet dana bergulir bisa dihindari. "Jadi tak perlu menakut-nakuti rakyat dengan debt collector," ujarnya.

Kabag Humas Pemko Batam Ardiwinata mengatakan, penagih utang yang dikerahkan Pemko Batam memang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, mereka bukanlah debt collector yang mengancam peminjam dengan tampang yang menyeramkan

"Mereka ini juru tagih, bukan debt collector seperti preman yang mempunyai badan besar dan tampang menyeramkan," katanya.

Ardi menjelaskan, delapan juru tagih yang direkrut telah memenuhi standar kualifikasi bagaimana cara menagih pinjaman dengan baik. "Mereka lulus kualifikasi yang telah kita tentukan. Jadi bukan sembarang orang yang kami jadikan juru tagih. Yang membayar mereka juga kita melalui badan layanan," ujarnya.

BATAMKOTA - Wakil Ketua DPRD Batam Ruslan mengkritik Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi, dan UKM Batam yang menggunakan penagih utang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News