Pemkot Batam Dinilai Intimidasi Rakyat
Soal Debt Collector Tagih Pinjaman Pemko
Selasa, 24 Juli 2012 – 11:36 WIB
Saat memberi pinjaman, kata Ruslan, mestinya Pemko Batam sudah memverifikasi peminjamnya. Dari sana, Pemko sudah bisa menganalisa apakah peminjamnya itu bisa mengembalikan atau tidak. Dengan begitu, kredit macet dana bergulir bisa dihindari. "Jadi tak perlu menakut-nakuti rakyat dengan debt collector," ujarnya.
Baca Juga:
Kabag Humas Pemko Batam Ardiwinata mengatakan, penagih utang yang dikerahkan Pemko Batam memang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, mereka bukanlah debt collector yang mengancam peminjam dengan tampang yang menyeramkan
"Mereka ini juru tagih, bukan debt collector seperti preman yang mempunyai badan besar dan tampang menyeramkan," katanya.
Ardi menjelaskan, delapan juru tagih yang direkrut telah memenuhi standar kualifikasi bagaimana cara menagih pinjaman dengan baik. "Mereka lulus kualifikasi yang telah kita tentukan. Jadi bukan sembarang orang yang kami jadikan juru tagih. Yang membayar mereka juga kita melalui badan layanan," ujarnya.
BATAMKOTA - Wakil Ketua DPRD Batam Ruslan mengkritik Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi, dan UKM Batam yang menggunakan penagih utang
BERITA TERKAIT
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara