Pemkot Bekasi Ancam Minimarket
jpnn.com - BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi langsung merespon dikeluarkannya larangan penjualan minuman keras atas usaha minimarket, oleh Kementerian Perdagangan. Pemkot mengancam akan menutup usaha yang menjual minuman beralkohol diatas lima persen.
Larangan itu dinyatakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bekasi. Saat ini, dasar aturan melarang minimarket menjual minuman beralkohol itu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/ M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Kepala Disperindagkop, Aceng Solahudin mengatakan, pihaknya terus mengintensifkan sosialisasi larangan menjual minuman keras di minimarket. ”Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melarang peredaran minuman beralkohol dengan kadar 5 persen di minimarket mulai Januari 2015,” katanya kemarin.
Aceng menambahkan, selain aturannya sudah tertuang dalam kementerian, aturan larangan itu juga sejalan dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 510/ Kep.470-Disperindakop/ XII/2014 tentang hal yang sama.
”Karena nantinya, tidak hanya minimarket, pengecer pun dilarang menjual minuman beralkohol,” katanya.
Bahkan, penegasan ini diakui Aceng sudah mengomunikasikan hal itu kepada seluruh pengusaha minimarket agar menarik minuman beralkohol dari tempat usaha mereka. ”Mulai saat ini pemilik maupun pengelola minimarket mulai membersihkan etalase mereka dari minuman beralkohol,” katanya.
Aceng menegaskan, sanksi yang diterapkan bagi para pelanggarnya juga tidak mainmain. Pihaknya, akan mengambil tindakan penyegelan hingga pembekuan izin tempat usaha, apabila masih membandel.
”Saya berharap pelaku usaha beretika dan bertanggung jawab dengan menarik sendiri produk minuman beralkohol yang sudah terlanjur dijual,” katanya. Sementara itu, anggota fraksi PKB, DPRD Kota Bekasi Ahmad Ustuchri mengatakan, sosialisasi penarikan minuman beralkohol berkadar lima persen dari minimarket belum sampai ke sejumlah titik. Sehingga, dia pesimis apabila sosialisasi itu tidak kena pada sasarannya.
”Kalau hanya dibeberapa titik saja, tidak kena. Karena keberadaan minimarket sudah menyebar di 12 kecamatan,” paparnya. Ustuchri menambahkan, pemerintah daerah sebaiknya melakukan pengawasan juga atas penjualan warung-warung di pemukiman penduduk.
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi langsung merespon dikeluarkannya larangan penjualan minuman keras atas usaha minimarket, oleh Kementerian Perdagangan.
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS