Pemkot Bekasi Berencana Batasi Penggunaan Kantong Plastik

Pemkot Bekasi Berencana Batasi Penggunaan Kantong Plastik
Kantong plastik. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, BEKASI - Sampah plastik menjadi salah satu penyumbang terbesar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang.

Dalam sehari, sebanyak 1.700 ton sampah dipungut oleh petugas kebersihan di Kota Bekasi. Rupanya, 50 persen sampah yang ada adalah kantong plastik.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi mengusulkan Peraturan Wali kota (Perwal) mengenai penggunaan kantong plastik di Kota Bekasi.

Perwal itu nantinya akan berisi imbauan kepada para ritel dan pelaku pasar untuk mengurangi penggunaan kantong plastik.

Penggunaan plastik diatur agar bisa mengurangi sampah yang tak bisa didaur ulang. Bila peraturan itu ditegakkan, toko-toko ritel juga akan diimbau untuk mengganti kantong plastik dengan kantong yang dibuat dari kantong terigu.

“Sehingga bisa dipakai berkali-kali,” kata Kepala Disperindag Kota Bekasi, Makbullah, Kamis (4/1).

Makbullah mengatakan, saat ini Perwal itu sedang dirumuskan detailnya. Uji coba dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH) RI pada awal Februari 2017 silam di Kota Bekasi masih belum optimal.

Masih ditemukan para pedagang baik skala kecil, menengah, dan besar masih menggunakan kantong plastik dan menggratiskannya kepada masyarakat sebagai wadah belanjaan.

Dalam sehari, sebanyak 1.700 ton sampah dipungut oleh petugas kebersihan di Kota Bekasi. Rupanya, 50 persen sampah yang ada adalah kantong plastik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News