Pemkot Bekasi Izinkan Bioskop Kembali Beroperasi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Bekasi telah memperbolehkan bioskop kembali beroperasi di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) nomor 556/kep.337Disparbud/V/2020 tentang aturan operasional bioskop sesuai protokol kesehatan.
"Masalahnya kan semuanya itu afiliasinya ke (Pemerintah) pusat, keputusannya di pusat tinggal perusahaan bioskopnya saja, kalau Pemkot Bekasi tidak ada masalah bisokop mau beroperasi," kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Bekasi, Rabu (2/9).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Bekasi itu mengatakan bahwa pihaknya tidak khawatir dengan beroperasinya kembali bioskop.
Sebab, operasional bioskop sesuai protokol kesehatan dinilai mudah diawasi.
"Misalnya physical distancing (jaga jarak) itu bisa kami jaga, karena di kursi bioskop juga ada nomor-nomornya, terus penggunaan wajib masker kan gampang, ketika mau masuk wajib menggunakan masker," ujar Tri. (mcr1/jpnn)
Pemerintah Kota Bekasi Perbolehkan Bioskop Kembali Beroperasi di Tengah Era New Normal Pandemi Covid-19
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Pegawai PLN Indonesia Power UBH Tanam Pohon Mangrove di Bekasi
- Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan di Cikarang Bekasi Tergenang, Begini Kondisinya
- Tri Adhianto-Harris Bobihoe Masih Unggul di Pilwalkot Bekasi Versi LKPI
- Tepis Isu Negatif, Cawalkot Bekasi Tri Adhianto Berkomitmen Birokrasi Bebas Korupsi