Pemkot Bogor Didorong Bertindak Tegas Memberantas Minol Ilegal

jpnn.com, BOGOR - Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk menindak tegas dan memberantas penjual minuman beralkohol (minol) ilegal.
Hal ini menyusul kejadian empat orang meninggal dunia setelah mengonsumsi minuman keras (miras) Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, pada 7-8 Februari 2025.
Menurut Adit, instrumen hukum berupa Perda nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat sudah cukup untuk memberantas peredaran minol ilegal di Kota Bogor.
"Selain tidak memberikan maslahat namun juga memberikan mudarat yang cukup banyak bagi warga Kota Bogor," kata Adit, dalam keterangannya, Minggu (16/2).
Adit juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan lokasi-lokasi yang menjadi tempat penjualan minol ilegal.
"Tentu peran aktif masyarakat sangat penting demi menjaga komunitas kita bersih dari minol ilegal yang membahayakan warga," terangnya.
DPRD Kota Bogor saat ini juga tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Raperda ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi pengguna narkoba.
Pemkot Bogor diminta untuk menindak tegas dan memberantas penjual minol ilegal..
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Seusai Cekcok dengan Papanya, Wiwit Membakar Rumah
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap
- Program MBG di Bogor Dimulai, Upaya Baru Tekan Stunting
- Sinergi DPRD dan Pemkot Bogor untuk Pembangunan Berkelanjutan
- Reses DPRD Kota Bogor Soroti Harga Sembako hingga Perlindungan Lansia