Pemkot Bogor Diminta Segera Buka Segel Gereja
Selasa, 01 Maret 2011 – 23:03 WIB
JAKARTA — Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor meminta Pemkot Bogor menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam salinan putusan nomor 127 PK/TUN/2009, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor berkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Taman Yasmin Bogor. Namun, kata Bona, justru sejak 2009 lalu pemkot melawan putusan pengadilan. “Kini saatnya bagi Pemkot Bogor untuk berhenti melawan hukum dan putusan pengadilan" tegas Bona.
Juru Bicara GKI Taman Yasmin, Bona Sigalingging, mengatakan, pada 6 Maret mendatang jemaatnya akan beribadah di dalam bangunan gereja yang selama ini digembok dan disegel Pemkot Bogor. “Putusan MA ini membuat pemkot tak bisa lagi melarang umat beribadah dengan alasan IMB gereja tidak sah,” katanya dalam jumpa pers di LBH Jakarta, Senin (1/3).
Baca Juga:
Ia mengingatkan Pemkot Bogor untuk mematuhi putusan MA dengan segera membuka segel dan gembok yang selama ini dipasang. "Sebenarnya sejak adanya penolakan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemkot Bogor pada Februari 2009 lalu, umat GKI berhak beribadah di dalam bangunan gereja sebab putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA — Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor meminta Pemkot Bogor menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam salinan putusan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS