Pemkot Bogor Mata-Matai SPBU
Hindari Pembelian BBM dengan Jerigen
Minggu, 05 Mei 2013 – 01:10 WIB
BOGOR - Pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen di Bogor kini mulai diawasi. Langkah itu menyusul kekhawatiran penimbunan menjelang kenaikan harga BBM.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor akan memata-matai penjualan dalam jerigen itu. "Ya, pembelian BBM dengan jeriken saat ini sedang dalam pengawasan kami. Terutama jika tidak memiliki surat izin dari Disperindag. Tidak akan diperbolehkan," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Bogor, Mangahit Sinaga, saat dihubungi, Sabtu (4/5).
Sinaga mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan kepolisian guna mengawasi pembelian BBM menggunakan jeriken. Di Kota Bogor tercatat ada 22 SPBU
"Ini sudah menjadi ketentuan dalam Undang-undang Migas bahwa pembelian dengan jerigen harus menggunakan izin. Jika tidak ini melanggar aturan," katanya.
BOGOR - Pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen di Bogor kini mulai diawasi. Langkah itu menyusul kekhawatiran penimbunan menjelang
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS