Pemkot Bogor Siapkan Sanksi Bagi Masyarakat Tak Patuh PSBB

Pemkot Bogor Siapkan Sanksi Bagi Masyarakat Tak Patuh PSBB
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim. Foto: ANTARA/Riza Harahap

jpnn.com, BOGOR - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor mulai dilaksanakan Rabu (15/4) pukul 00.00 WIB. Sanksi pun sudah disiapkan untuk warga tak patuh.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, para pelanggar juga akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Wilayah dengan denda Rp100 juta.

Selain itu, pemerintah bersama kepolisian akan menggunakan KUHP Pasal 212, 216 dan 218 bagi para pelanggar PSBB. Khususnya mereka yang menyelenggarakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya banyak orang.

“Dewan sudah mendukung langkah kami dengan terbitnya Perwali PSBB, dan DPRD pun meminta adanya penegakan hukum,” ujar Dedie, Senin (13/4).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, PSBB di Kota Bogor akan dimulai dari pukul 06.00-19.00 WIB.

“Kewajiban-kewajiban yang dipenuhi di check point itu adalah penumpang di dalam angkutan umum, di situ dilihat apakah menaati perwali atau tidak, pergub atau tidak di situ dicek jumlah penumpangnya, baik angkutan umum, maupun mobil pribadi,” katanya.

"Untuk roda dua ojek online tidak boleh mengangkut penumpang, hanya boleh angkut barang. Gofood, Gosend itu boleh Seusai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," katanya. (adi/pojokbogor)

 

Salah satu sanksi bagi pelanggar PSBB di Kota Bogor bakal dikenakan Tindak Pidana Ringan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News