Pemkot Cirebon Izinkan Pusat Perbelanjaan Buka

Pemkot Cirebon Izinkan Pusat Perbelanjaan Buka
Ilustrasi pusat perbelanjaan. Pemkot Cirebon mengizinkan pusat perbelanjaan buka. Foto: Mesya Mohammad/JPNN.com

jpnn.com, CIREBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, memperbolehkan pusat perbelanjaan buka seperti biasa, namun semua harus menaati protokol kesehatan.

"Masing-masing pengelola harus bertanggung jawab untuk melaksanakan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 dengan ketat," kata Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis di Cirebon, Senin (18/5).

Azis mengatakan pemkot telah memutuskan semua pusat perbelanjaan seperti pasar tradisional, modern, minimarket, mall, dan lainnya, pada PSBB tahap kedua ini diizinkan untuk membuka seperti biasa.

Menurut Azis, diperbolehkannya pembukaan pusat perbelanjaan ini setelah memperhatikan aspirasi pengusaha dan sebagian masyarakat Kota Cirebon yang tetap ingin membuka usaha.

"Untuk itu di masa PSBB tahap kedua mendatang Pemda Kota Cirebon mengizinkan toko dan pusat perbelanjaan modern untuk buka secara normal," ujarnya.

Azis juga beralasan Kota Cirebon levelnya masih kuning, hal tersebut diberitahukan langsung oleh Gubernur Jawa Barat saat mereka melakukan konferensi virtual beberapa hari lalu.

Gubernur Jawa Barat juga menyerahkan kebijakan melanjutkan atau tidak kebijakan PSBB kepada daerah dengan berpedoman pada informasi yang telah diberikan.

Namun Aziz menegaskan pengelola harus memastikan semua pengunjung, penjual, dan karyawan, tetap mengenakan masker saat transaksi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, memperbolehkan pusat perbelanjaan buka seperti biasa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News