Pemkot Cirebon Segera Berlakukan Perda Miras

Pemkot Cirebon Segera Berlakukan Perda Miras
Pemkot Cirebon Segera Berlakukan Perda Miras
CIREBON - Peredaran minuman keras (miras) di Kota Cirebon telah membuat  resah DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) . Karenanya, miras yang dianggap sering menjadi biang aksi kriminal itu pun bakal dilarang di Cirebon.

Anggota Pansus Rancangan Perda Miras, Een Rusmiyati mengatakan, secara pribadi dia ingin miras, termasuk tuak, dilarang di Kota Cirebon. Pasalnya, banyak kejahatan seperti pemerkosaan, pencurian dan kegiatan negatif lainnya yang berawal dari miras dan sejenisnya. "Saya ingin itu semua dilarang," ucapnya, seperti dikutip Radar Cirebon, Sabtu (15/6).

Politisi Hanura itu menceritakan, di daerah selatan Kota Cirebon, banyak pemerkosaan dan pencurian yang pelakunya minum miras sebelum beraksi. Bahkan, pelaku rata-rata pemuda dari kalangan menengah ke bawah.

Een melihat dengan mata kepala sendiri ketika para pemuda dan pelajar di wilayah Harjamukti dan Argasunya melakukan aktivitas negatif yang berawal dari miras. "Itu fakta di lapangan. Ini merusak generasi muda. Cirebon ini kan kota wali," tukasnya.

CIREBON - Peredaran minuman keras (miras) di Kota Cirebon telah membuat  resah DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) . Karenanya, miras yang dianggap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News