Pemkot Cirebon Segera Berlakukan Perda Miras
Minggu, 16 Juni 2013 – 05:15 WIB
Karenanya, DPRD Cirebon akan segera mengetok palu Ranperda Anti-Miras pada 18 Juni lusa. Ketua Pansus Perda Miras, Dani Mardani mengatakan, dalam Perda Miras nanti, aturan tentang tempat-tempat yang diizinkan menjual miras akan dihapus.
Selain itu, dalam Perda Miras itu juga akan diatur penyitaan dan pemusnahan. "Semula tidak diatur. Kami masukan agar Satpol PP memiliki landasan kuat saat bertugas," ucapnya.
DPRD Kota Cirebon, kata dia, mengharapkan sejak berlakunya perda pelarangan miras, izin yang telah dikeluarkan sebelumnya agar dicabut seluruhnya. Karena itu, pansus memberikan waktu kepada pemkot untuk berkoordinasi dengan instansi terkait.
Kepala Disporbudpar Kota Cirebon, Hayat MSi, akan menerapkan kebijakan pelarangan hingga nol persen miras. "Mau tidak mau, harus kita laksanakan," ucapnya.(ysf/jpnn)
CIREBON - Peredaran minuman keras (miras) di Kota Cirebon telah membuat resah DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) . Karenanya, miras yang dianggap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- AQUA Elektronik Menyalurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Sukabumi
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- Francine Widjojo Mendesak PAM Jaya Menunda Kenaikan Tarif Air
- PAM Jaya Maksimalkan Kinerja Pompa Sedot untuk Distribusi Air Bersih
- Polres OKU Gencarkan Program Makan Siang Gratis Hingga Pelosok Desa