Pemkot dan Pemkab Magelang Rebutan 13 Desa

Pemkot dan Pemkab Magelang Rebutan 13 Desa
Foto.ilustrasi: Radar Kedu/JPG

jpnn.com - MAGELANG - Pemerintah Kabupaten dan Kota Magelang kini terlibat sengketa kepemilikan 13 desa. Mestinya, 13 desa di Kabupaten Magelang sudah menjadi milik Pemerintah Kota Magelang pada 1987.

Kala itu DPRD Kabupaten Daerah Tingkat (Dati) II Magelang menggelar rapat paripurna untuk melepaskan 13 desa agar masuk ke wilayah Kota Madya Magelang. Hasil paripurna itu dituangkan dalam surat keputusan DPRD Kabupaten Dati II Magelang Nomor 6 tahun 1987 tentang Persetujuan Prinsip Pelepasan Sebagian Wilayah Administrasi kepada Dati II Kota Madya Magelang.

Desa yang dilepas itu antara lain Girirejo, Ngasem, Banyuurip, Purwodadi dan Glagahombo di Kecamatan Tegalrejo. Sedangkan dari Kecamatan Bandongan ada Desa Sidorejo,  Desa Trasan, Banyuwangi dan Desa Rejosari.

Ada pula desa di wilayah Kecamatan Mertoyudan yang dilepaskan ke Pemkot Magelang, yakni  Bulurejo, Banjarnegoro dan Banyurojo. Sedangkan dari Kecamatan Secang adalah  Desa Pancuranmas dan Jambewangi.

Kabag Tata Pemerintahan Pemkot Magelang Catur Budi Fajar mengatakan, semestinya ke-13 desa di Kabupaten Magelang masuk kota jika berdasar pada keputusan DPRD kedua daerah pada 1987. Namun, hingga kini persoalan itu tak kunjung selesai.

“Setelah muncul Surat Mendagri, kemudian soal tapal batas menjadi masalah lagi. Sampai sekarang ini belum selesai,” katanya seperti diberitakan Radar Kedu (Jawa Pos Group).

Ia mengaku telah menjelaskan persoalan yang ada kepada Pemprov Jawa Tengah. Berbagai produk hukum di era itu juga sudah dipaparkan.

“Artinya tentang dokumen kami sudah komplet dari tahun 1997. Kalau masalah UU Nomor 17 Tahun 1950 adalah dasar pendirian daerah, bukan menyangkut batas-batas spesifik,” jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News